Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.com – Dugaan penyalagunaan mobil dinas (mobnas) Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling (Puskesling) di sejumlah Puskesmas Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) langsung mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Benteng, Evi Susanti meminta agar seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) bisa mematuhi seluruh aturan dan tidak membawa pulang Mobnas tersebut ketika jam pegawai Puskesmas berakhir.
“Sesuai aturan, Mobnas tak boleh dibawa pulang,” tegas Evi. Susanti,selain untuk kepentingan puskesmas saat jam kerja, Mobnas tersebut hendaknya setiap waktu ditempatkan di wilayah pelayanan Puskesmas masing-masing. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kendaraan dinas tersebut.
“Mobnas untuk melayani seluruh kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis, termasuk diantaranya ketika jam dinas pegawai negeri sipil,dan jika mobnas dibawa pulang keluar desa, masyarakat akan kesulitan ketika dalam kondisi darurat.saat kendaraan dinas ditempat tidak ada dan siapa yang mau disalahkan. Jika ada yang membutuhkan mobnas pada malam hari mau berobat di RSU Kota.Padahal, sedangkan Mobnas tersebut diberikan untuk melayani masyarakat selama 24 jam,” kata Evi.
Terkait masih minimnya sarana dan prasarana pendukung yang ada di Puskesmas, seperti garasi, Evi mengaku bahwa hal tersebut bukanlah suatu alasan yang masuk akal untuk membawa pulang kendaraan tersebut, terlebih lagi ke lokasi yang jauh dari wilayah pelayanan Puskesmas. “Mobnas bisa dititipkan di Puskesmas. Jika tidak, bisa di stand by (ditinggalkan) di rumah milik salah satu PNS yang terdekat. Intinya, Mobnas Puskesling harus siap melayani masyarakat, kapanpun dibutuhkan,” pungkas Evi.(adk)