Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Dua anggota DPRD Kepahiang, Zainal dan Agus Sandrilla mengaku ada bangunan milik mereka yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu itu disampaikan mereka dalam hearing bersama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), Rabu (15/6/2016).
“Sebenarnya saya pernah mengurus IMB rumah tempat tinggal ke Dinas PU. Ketika itu, salah satu Kasi di dinas itu ditahan atas perkara hukum, sehingga kepengurusan IMB saya terbengkalai,” jelas Agus Sandrilla, yang menjabat Waka Komisi I DPRD Kepahiang.
Berkas terkait kepengurusan IBM tersebut akhirnya ditarik, sehingga bangunan miliknya hingga kini belum memiliki IMB.
“Kita minta ada solusi yang ditawarkan KP2T, agar seluruh bagunan milik warga di kabupaten ini memiliki IMB. Sebab warga selama ini belum banyak yang mengurus IMB, lantaran rumitnya birokrasi,” tegas Agus.
Sementara pengakuan dari anggota dewan lainnya, Zainal, hingga kini salah satu bangunan miliknya belum juga mengantongi IMB. Ini akibat diwajibkan membayar uang sebesar Rp 35 Juta.
“Saya juga mengurus, tapi diwajibkan membayar Rp 35 Juta. Itu membuat saya berpikir lagi, mengingat ada salah satu pejabat di Kabupaten Kepahiang yang kondisi bagunannya lebih dari milik saya, cuma bayar Rp 4 Juta,” ungkapnya.(slo)