kupasbengkulu.com – Seorang anggota polisi Muhaimin (50) yang tinggal di Asrama Polisi Jalan Cendrawasi Kelurahan Kebun Geran, Kota Bengkulu melaporkan tindak pidana penggelapan yang merugikannya hingga Rp 100 juta.
Penipuan ini dilakukan oleh karyawan ACC Leasing berinisial B pada (22/3/2014). Saat itu, korban mendatangi kantor ACC Leasing yang berada di Jalan S Parman nomor 54 Kota Bengkulu untuk mengambil BPKB mobil Honda City BD 1035 DJ.
Karena korban kurang kelangkapan untuk memenuhi syarat tersebut. Pelaku kemudian datang ke rumah korban untuk mengambil KTP istri korban.
Namun setelah 3 bulan berlalu, pelaku belum juga memberikan BPKBP mobil korban. Hingga anggota polisi ini melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib karena korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
“Ya laporan dengan LP – B / 635 / VII / 2014 / BKL/RES telah kita terima segera kita tindak lanjuti dan pelaku masih dalam pengejaran polisi,” kata Kapolres Bengkulu Iksantyo Bagus Pramono SH MH.(dex)