kupasbengkulu.com – Vidya Mariska (20) remaja, jalan Siaga 1 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, melaporkan paman kandungnya sendiri berinisal, Ef (48). Atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Kota Manna.
Menerima laporan korban, jajaran Polsek Kota Manna, berhasil meringkus pelaku, Minggu (24/8/2014), sekitar pukul 00.21 WIB. Saat tengah berada di kediamannya di jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar. Saat ini pelaku telah dijebloskan ke ‘Bui’ atau sel tahanan Polsek setempat.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu. Hasbi didampingi Kanit Reskrim, Ipda. R Ginting, dikonfirmasi kupasbengkulu.com mengatakan, penangkapan Ef berdasarkan laporan Vidya (20) Jumat siang (22/8/2014), yang diduga telah dianiaya pelaku.
”Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Ginting, Minggu (24/8/2014).
Kronologis kejadiannya, Jumat siang (22/8/2014) Vidya yang masih berstatus mahasiswa Akbid ini, bersama ibunya menyambangi rumah Ef untuk mempertanyakan dan meminta haknya yang diduga dirampas Ef setahun yang lalu.
Sayangnya, kedatangan korban dan ibunya tersebut ditolak oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku langsung mengusir keduanya. Dengan alasan, tanah yang bangun rumah oleh orang Ef merupakan warisan keluarga Ef dan juga merupakan hak Ef.
Saat itu, cek cok mulut antara ponakan dan pelaku tak terelakan. Sehingga Vidya oleh pamannya Ef itu ditarik keluar rumah dengan kasar, sehingga membuat luka lebam ditangan Vidya.
Bukan hanya mengusir Vidya dengan kasar, Ef juga mengucapkan nada-nada kasar ke korban. Tidak terima dengan perlakuan pamannya itu, Vidya melaporkan pelaku ke pihak berwajib.(tom)