Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com ~ Kabid Pertambangan dan ESDM Provinsi Bengkulu, Antoni mengatakan, perusahaan tambang batu bara yang memiliki izin operasi tidak boleh dihalangi aktifitasnya. Bagi masyarakat yang menghalangi aktivitas tambang batu bara yang memiliki legalitas resmi untuk melakukan pernambangan, maka masyarakat akan berhadapan dengan hukum.
“Berdasarkan undang- undang pertambangan, barang siapa yang menghalang-halangi aktivitas tambang batu bara yang memiliki legalitas resmi, maka akan di kenakan ancaman satu tahun penjara dan denda 500 juta.” ujar Antoni.
“Kami kuatir terhadap masyarakat yang karena ketidaktahuannya dengan masalah pertambangan ini, mereka menutupi dan menghalangi aktivitas tambang batu bara, nanti masyarakat akan berurusan dengan hukum,” lanjut Antoni.
Masih kata Antoni, hendaknya masyarakat sebelum melakukan tindakan untuk dapat mencari solusinya dahulu, sehingga hal ini tidak terjadi.
“Namun jika masyarakat memang tetap bersikeras dan tetap prinsipnya menempuh jalur hukun, maka pihak dinas terkait akan memberikan jalan atau jalur hukum yang baik, sehingga ada jalur yang ditempuh dapat terarah terkait perusahan tambang batu bara, khususnya PT CBS ini,” tambahnya.(Adek)