Kamis, Maret 28, 2024

Antoni: Perusahaan BB Legal, Tak Boleh Dihalangi

Antoni
Antoni

 

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com ~ Kabid Pertambangan dan ESDM Provinsi Bengkulu, Antoni mengatakan, perusahaan tambang batu bara yang memiliki izin operasi tidak boleh dihalangi aktifitasnya. Bagi masyarakat yang menghalangi aktivitas tambang batu bara yang memiliki legalitas resmi untuk melakukan pernambangan, maka masyarakat akan berhadapan dengan hukum.

“Berdasarkan undang- undang pertambangan, barang siapa yang menghalang-halangi aktivitas tambang batu bara yang memiliki legalitas resmi, maka akan di kenakan ancaman satu tahun penjara dan denda 500 juta.” ujar Antoni.

“Kami kuatir terhadap masyarakat yang karena ketidaktahuannya dengan masalah pertambangan ini, mereka menutupi dan menghalangi aktivitas tambang batu bara, nanti masyarakat akan berurusan dengan hukum,” lanjut Antoni.

Masih kata Antoni, hendaknya masyarakat sebelum melakukan tindakan untuk dapat mencari solusinya dahulu, sehingga hal ini tidak terjadi.

“Namun jika masyarakat memang tetap bersikeras dan tetap prinsipnya menempuh jalur hukun, maka pihak dinas terkait akan memberikan jalan atau jalur hukum yang baik, sehingga ada jalur yang ditempuh dapat terarah terkait perusahan tambang batu bara, khususnya PT CBS ini,” tambahnya.(Adek)

Related

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan

Kupas News, Bengkulu - Komisi IV DPR RI yang...

Anggota Polsek Talang Empat Bantu Padamkan Api yang Menimpa Rumah Warga

Anggota polsek Talang Empat saat memasang pembatas TKP kebakaran...

Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Kediaman Pemuda 24 Tahun

FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat...

Problem Solving Kepolisian Mediasi Dua Perempuan Terlibat Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung saat menggelar kegiatan problem solving...

Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas Gratis untuk Warga Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membagikan tabung gas 3...