Kamis, Maret 28, 2024

Aparat Negara Tak Berikan Layanan Maksimal, SMS ke Sini….

ombudsman-ri-logo2

kupasbengkulu.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu meluncurkan layanan Short Message Service (SMS) pengaduan. Masyarakat dari berbagai daerah di Bengkulu dapat menyampaikan pengaduan melalui sms ke nomor Hand Phone (HP) 0813-7356-0999, bila mendapatkan pelayanan buruk dari instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.

”Melalui layanan sms pengaduan ini, masyarakat bisa memberikan informasi tentang dugaan kesalahan administrasi yang terjadi di suatu instansi pelayanan publik, misalnya terjadi pungutan liar. Karena dalam UU 37 Tahun 2008, Ombudsman diberi kewenangan melakukan own motion investigation atau investigasi atas prakarsa sendiri,” kata Kepala ORI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto, SE Rabu (12/3/2014).

Herdi mengatakan, ada dua jenis layanan pengaduan yang lain, yaitu melalui facebook (Ombudsman RI Bengkulu) dan twitter (@ori_bengkulu). Selain itu, kata dia, dari awal Maret, ORI telah menangani 20 laporan masyarakat. Angka tersebut dapat menggambarkan buruknya kondisi pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Karena kantor perwakilan Ombudsman di Bengkulu terbilang baru dan baru efektif berjalan kurang dari 3 bulan.

”Jenis layanan pengaduan melalui facebook dan twitter ini tidak bisa menjangkau masyarakat di daerah, terutama di Desa. Sedangkan sms, mayoritas masyarakat kita sudah memiliki HP.
Lagi pula sosialisasi yang kami lakukan pun masih minim. Artinya, kecendrungan laporan yang masuk kedepan bisa meningkat bila sosialisasi maksimal dilakukan,” jelas Herdi.

Herdi menjelaskan, maladministrasi memiliki definisi yang luas. Menurut UU 37 Tahun 2008 tentang ORI, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.

”Perbuatannya sangat luas, mulai pungutan liar sampai pada sikap pegawai yang tidak ramah. Maladministrasi juga pintu masuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa terjadi karena pengerjaan suatu proyek pemerintah misalnya, pasti melalui prosedur yang tidak benar,” tambah Herdi.

Untuk itu, terang Herdi, memanfaatkan momen HUT Ombudsman RI ke-14 pada 10 Maret 2014, Ombudsman Perwakilan Bengkulu melaksanakan sarasehan bersama pengurus Osis tingkat SLTA/ SMK se-Kota Bengkulu yang bertema, ‘Cegah Maladministrasi Sejak Dini’.

”Banyak siswa yang baru menyadari bahwa mereka pun mengalami maladministrasi di sekolahnya masing-masing. Seperti misalnya pungutan-pungutan sukarela untuk pembangunan sekolah tanpa ada bukti berupa kwitansi. Dalam pengertian maladministrasi, setiap pungutan yang tidak berdasarkan aturan merupakan pungutan liar. Karena tidak ada dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Republik ini mengenal adanya uang sukarela” tutup Herdi.(gie)

Related

Di Jakarta, Warga Pasar Seluma Sampaikan Penolakan Tambang Pasir Besi

Kupas News, Jakarta – Sebelas perwakilan warga Desa Pasar...

Masuk Masjid Bayar Rp5 Ribu, Mantan Bupati Pessel: Ini Memalukan

Kupas News, Pesisir Selatan - Memalukan. Itulah kata menohok...

Pemdes Talang Rio Salurkan BLT DD 2022 untuk 20 KPM

Kupas News, Mukomuko – Pemerintah Desa Talang Rio, Kecamatan...

Okti Minta PT MSS Segera Selesaikan Persoalan Plasma

Seluma, kupasbengkulu.com - Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti...

Pembagian Plasma Diduga Tidak Sesuai, anggota Koperasi Laporkan PT MSS

Seluma, kupasbengkulu.com - Koperasi manunggal milik perusahaan perkebunan kelapa...