Seluma, kupasbengkulu.com – Besaran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk 182 desa akan ditentukan setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma 2017 mendatang.
Selain akan dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) besaran DD yang diterima setiap desa juga mengacu pada pertaruran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Setelah APBD disahkan, akan dibentuk Perbup tentang penetapan besaran ADD dan DD perdesa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Nurfadilah diruang kerjanya rabu (21/12/2016).
Besaran DD untuk tahun 2017 sebesar Rp 139,5 Miliar sedangkan ADD sebesar Rp 53,1 Miliar.
“Untuk DD ada Juknis dari Kementerian dimana ada perubahan teknis penerapan,”jelasnya.
Diketahui ada beberapa desa penerima ADD dan DD terbesar ditahun 2016 diantaranya Desa Talang Beringin yang besarannya mencapai Rp 1 miliar, besaran ini disesuaikan pada jarak tempuh desa ke Pusat Pemerintah, Jumlah penduduk kurang mampu dan luas wilayah desa.(Sep)