kupasbengkulu.com – Akibat menjalin “asmara terlarang” dengan 3 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), masing-masing, DK, DR, dan YD (Buron,red), sekarang siswi SMP berinisial YT sedang hamil dua bulan.
(baca juga : Akibat Terlibat “Asmara Terlarang” Tiga Pelajar Dipolisikan)
Pengakuan korban, diketahui dirinya mengandung dua bulan, setelah memeriksakan kesehatannya di Puskesmas Talo. Kondisi inilah membuat orang tua YT panik dan berang, kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Pihak kepolisian juga sudah menghadirkan dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui perbuatan terlarang tersebut. Seperti saksi berinisial AN merupakan temen sekolah DK, dan saksi berinisial AB teman sekolah pelaku DR.
Dari pengakuan AN, bahwa pelaku berinisial DK melakukan hubungan terlarang di salah satu pondok di daerah perkebunan Kecamatan SAM. Hubungan terlarang itu, ungkap dia, telah dua kali dilakukan pelaku.
Sementara itu, dari pengakuan saksi AB yang merupakan teman sekolah DR, bahwa perbuatan layaknya suami isteri ini di rumah saksi, tanpa sepengetahuan orang tuanya. Sedangkan YD telah melakukan hubungan terlarang dengan korban sebanyak tiga kali.
Menurut kedua saksi ini, para pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami isteri, bermodal rayuan dan memacari korban.
Hingga saat ini pelaku YD masih dalam buruan petugas dan proses hukum selanjutnya penetapan kedua tersangka.
“Ini akan kita tindak lanjuti, mengingat pelapor dan terlapor masih pelajar kita sarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi sudah ada undang-undang peradilan anak yang saat ini masih menunggu keputusan Ketua Pengadilan Tais. Bukannya tidak boleh dipublikasikan namun harus dipelajari terlebih dahulu,” beber Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol, Sik melalui Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Feri P. Samudra.(cr9)