Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Larangan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2017 juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Larangan bagi ASN mengambil cuti tahunan, sesuai dengan surat himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/21/M/KT.02/2017 pada tanggal 30 Mei 2017. Larangan juga terkait cuti bersama ASN yang melebihi dari satu pekan.
Tepatnya masa cuti bersama ASN, libur nasional dan libur biasa ASN di Kepahiang, dimulai dari 23 Juni hingga 1 Juli atau selama 9 hari. ASN masuk kantor lagi pada 3 Juli.
“Surat edarannya ada, isinya ya demikian tentang libur maupun cuti bersama bagi ASN dalam rangka lebaran,” kata Kabag Humas Setkab Kepahiang Apandi.
Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tentang cuti bersama bagi ASN ini bernomor : 800/ Bag. 8 -SETDA/ 2017.(slo)