Selasa, April 16, 2024

ASN di Kepahiang Juga Dilarang Ambil Cuti Tahunan

ilustrasi

Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Larangan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2017 juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Larangan bagi ASN mengambil cuti tahunan, sesuai dengan surat himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/21/M/KT.02/2017 pada tanggal 30 Mei 2017. Larangan juga terkait cuti bersama ASN yang melebihi dari satu pekan.

Tepatnya masa cuti bersama ASN, libur nasional dan libur biasa ASN di Kepahiang, dimulai dari 23 Juni hingga 1 Juli atau selama 9 hari. ASN masuk kantor lagi pada 3 Juli.

“Surat edarannya ada, isinya ya demikian tentang libur maupun cuti bersama bagi ASN dalam rangka lebaran,” kata Kabag Humas Setkab Kepahiang Apandi.

Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tentang cuti bersama bagi ASN ini bernomor : 800/ Bag. 8 -SETDA/ 2017.(slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...