Bengkulu, kupasbengkulu.com – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Darmansyah akui telah menahan surat bantuan pencarian orang dan surat usul penahanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri semasa kepemimpinan Kajari Wito pada bulan April dan awal Mei lalu.
Hal ini diakui Aspidsus Kejati Bengkulu setelah mendapat desakan dari puluhan pemuda yang terdiri dari LSM PUSKAKI, Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu, Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, DPM Universitas DR Hazairin Bengkulu saat menggelar hearing terkait perkara dugaan korupsi dana bansos pada Selasa (23/06/2015) kisaran pukul 10.00 WIB di Kantor Kejati Bengkulu.
Ditahannya dua surat yang dilayangkan oleh Kejari Bengkulu mengenai perkara wali kota ini dikatakan Aspidsus dengan alasan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi menunggu ekspose final dari Kejari namun hingga saat ini belum kunjung digelar sehingga pihaknya tidak meneruskan surat tersebut ke Kejaksaan Agung RI.
“Masalah surat penahanan ini memang ada tapi dalam hal ini kita meminta kepada Kajari untuk mengekspose kembali perkara ini ke final, artinya bahwa keseluruhan sudah selesai baru kita melangkah, masalah penahanan, berarti masalah menghilangkan barang bukti melarikan diri mengulangi lagi perbuatan, nah ini masih kita pertimbangkan,” kata Aspidsus Ahmad Darmansyah
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkesan menutupi mengenai surat Bantuan Pencarian Orang dan surat usul penahanan terhadap tersangka Walikota Bengkulu tersebut, bahkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Denny Zulkarnain sempat melontarkan pernyataan bahwa mengenai penahanan itu sepenuhnya hak penyidik yang bersangkutan, tidak perlu meminta izin ke Kejaksaan Tinggi. (bii)