Jumat, Maret 29, 2024

Aturan Pungutan Dana Ekspor CPO Keluar Pekan Ini

kelapa sawit
kelapa sawit

kupasbengkulu.com – Pemerintah mantap akan menetapkan pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Sesuai rencana, kebijakan itu akan diberlakukan pada pekan ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil bilang, setiap kegiatan ekspor CPO akan dipungut dana khusus sebesar US$50 per ton dan US$30 per ton untuk produk turunannya. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah bakal membebaskan bea keluar ekspor CPO yang harganya di bawah US$ 750 per ton.

Sofyan menegaskan, dasar dari kebijakan pungutan ekspor CPO ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam UU Perkebunan disebutkan, untuk mendukung keberlanjutan perkebunan, maka dapat dikutip dana dari industri.

Selain itu, pemerintah juga telah mengkaji rumusan peraturan pemerintah (PP) terkait pungutan tersebut. “Pungutan akan berlaku setelah PP ditandatangani. Saya harapkan PP bisa ditandatangani pekan ini,” kata Sofyan, Senin (6/4).

Kalkulasi pemerintah, dari pungutan ekspor CPO ini akan ada dana yang masuk sekitar Rp 5 triliun-Rp 7 triliun. Cuma, dana itu tidak masuk ke kas negara, tapi ke rekening badan khusus berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Tugas BLU mengumpulkan dan mengelola dana pungutan ini.

Adapun, pengelola badan tersebut adalah steering committee (SC) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan menteri terkait seperti Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian. Selain itu, ada unsur pengawas dari pemerintah dan kalangan industri.

Sofyan menambahkan, dana pungutan ini setidaknya untuk mendukung dua hal. Pertama, untuk replanting atau penanaman kembali kebun CPO seluas 4 juta hektare (ha) yang tidak bisa ditanam kembali karena petani tidak mempunyai dana.

Kedua, riset dan pengembangan (R&D). Pemerintah ingin mendidik para petani agar bisa meningkatkan produktivitas sebagaimana layaknya usaha perkebunan.

Jika kebijakan ini berjalan mulus, pungutan serupa akan diterapkan pada komoditas perkebunan lainnya. Misalnya karet dan kopi. Persoalannya, saat ini harga karet di pasaran dunia sedang anjlok. “Kalau pungutan khusus untuk karet kita ambil dalam keadaan sekarang, ya, sulit. Kecuali, kita bisa menaikkan harga internasionalnya,” imbuh Sofyan.

kontan

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...