kupasbengkulu.com – Bias Nara (36) warga Komplek Pepabri blok C3 nomor 11 RT 16 RW 04 Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu melaporkan Raden Rudi Safari karena membawa kabur 1 unit mobi Toyota Avanza B 1615 ZR milik Bias pada (6/5/2014).
Dugaan penggelapan ini dilakukan korban pada saat pelaku datang dan meminjam mobil korban selama dua hari dengan alasan unntuk digunakan ada pejalanan yang penting. Namun hingga saat ini pelaku tak juga mengembalikan mobil tersebut kepada korban.
Sebelumnya korban berusah untuk menghubungi pelaku akan tetapi nomor handphone yang diberikan pelaku tak bisa dihubungi lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 116 juta, oleh sebab itu ia melaporkan kejadian tersbut ke Mapolda Bengkulu.
“Ya laporan tersebut sudah kita terima dan segera kita lanjuti. Untuk sementara ini anggota kita sedang menyelidiki keberadaan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Muladi.(dex)