kupasbengkulu.com – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda), yang sedang digodok Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tentang Tata Ruang Wilayah, bakal dibubarkan.
Pasalnya, kejelasan serta kekuatan hukum untuk batas wilayah perbatasan Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara belum jelas. Menindaklanjuti hal tersebut, dalam waktu dekat Pansus akan menemui Menteri Dalam Negeri. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Buyung Satria, kepada kupasbengkulu.com Sabtu (23/8/2014).
”Beberapa pasal dalam pembahasan Perda sudah ada yang selesai. Namun, yang paling penting untuk pengesahan tersebut, adalah kekuatasn hukum mengenai tapal batas,BU dengan Lebong,” kata Buyung.
Ia mengatakan, jika upaya menemui menteri tidak membuahkan hasil. Kemungkinan untuk pembahasan Perda dibubarkan. Sebab, kekuatan suatu Perda RTRW di kabupaten ada pada batas wilayah.
“Terus terang saja, jika tidak ada kepastian hukum dari kementerian mengenai perbatasan wilayah, maka pembahasan Perda akan kita bubarkan,” pungkas uyung. (jon)