Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dinamo Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang berhasil diringkus polisi.
Tersangka berinisial DS (29) warga Desa Temedak itu, sempat beberapa bulan menjadi daftar pencarian orang di Polres Kepahiang.
“Tersangka diringkus di rumahnya pada hari Rabu (13/4/2016), sekira pukul 20.33 WIB. Tersangka merupakan DPO dari kasus pencurian dinamo PLTMH Air Pesi pada tahun lalu,” terang Wakapolres Kepahiang, Kompol Bayu Catur Prabowo, didampingi Kasat Reskrim Iptu M Indra Parameswara, pada Kamis (14/04/2016).
Tersangka memang memutuskan pulang kampung, kata Bayu, setelah merasa aman dan tak diburu lagi oleh pihak kepolisian. “Selama DPO, tersangka sering pindah tempat. Ketika merasa sudah aman, tersangka memutuskan untuk pulang kampung atau ke rumahnya di Desa Temedak,” terang Bayu.
Bayu j menjelaskan, penangkap tersangka merupakan bagian dari operasi Musang Nala. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman maksimal sembilan tahun pidana penjara,” kata Bayu.(slo)