
kupasbengkulu.com- Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa oleh DPR RI beberapa waktu lalu, merupakan salah satu perjuangan anggota DPD RI dan para Kades se-Indonesia untuk mewujudkan otonomi daerahnya sendiri.
“Ini merupakan perjuangan panjang para Kades yang akhirnya disetujui oleh pemerintah. Kemungkinan ini akan efektif berlaku diawal tahun 2014 sekitar 3 hingga 4 bulan kedepan,” kata anggota DPD RI, Bambang Soeroso, Sabtu (21/12/2013) usai nobar film Soekarno di teater 21 Mega Mall Bengkulu.
Berdasarkan RUU Desa ini, kata dia, para kades akan mendapatkan gaji tetap setiap bulannya.
Selain itu, pembagian dana dari pusat untuk desa tidak akan sama rata, karena akan dilihat dulu aspek pembangunan desanya.
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa, jelas dia, ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah secara bertahap.
“Anggaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka pemerataan pembangunan desa,” tambahnya.(vee)