
Kota Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Saksi ahli BPKP Provinsi Bengkulu, Syafrudin menyatakan, dari hasil audit Tim BPKP Provinsi, Penyaluran dan pencairan dana Bansos Tahun 2013 merugikan keuangan negara , menyimpang dari Permendagri.
Besaran kerugian negara yang terjadi senilai Rp1.279.200.000. Itu terjadi dalam penganggaran dan penyalurannya yang tidak jelas. Pihak BPKP kata Syafrudin di depan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Siti Insyira SH, menemukan kerugian negara akibat sistem penyaluran dan orang yang menerimanya tidak jelas.
Uniknya dalam persidangan kali ini, rupanya pengunaan dana Bansos untuk kepentingan umroh jugo disebutkan sebagai kerugian negara senilai Rp250 juta rupiah. Meskipun dana itu sempat dikembalikan, namun tidak ke kas negara.
Dalam sidang, aksi ahli memaparkan penyaluran dana Bansos yang dilakukan Dian Syaputra senilai Rp, 325 juta, dengan mengunakan lima kuitansi. Kepada Agus Aswandi Rp200 juta , Ade Yanto Rp225 juta rupiah dan Edo Rp 44.200.000 serta Wisnu Rp50 juta .Mereka disidangkan dalam berkas terpisah.
Sementara Suryawan Halusi, Kabag Kesra Pemkot senilai  Rp 150 juta , belum lagi pengeluaran dari Taslin Rp30 juta, ditambah pengunaan untuk umroh. Menjawab pertanyaan majelis kenapa dana Bansos yang digunakan untuk umroh merugikan keuangan negara, Syarifudin menjelaskan, kalau pihaknya hanya berpedoman pada Permendagri no 32 tahun 2011 dan No 39 tahun 2012 yang mengatur sistem penyaluran, dan pencairan dana Bansos. (bb)