Kamis, Maret 28, 2024

Banyak PNS Tersandung Hukum, BKD Seluma Bingung

seluma

Seluma, Kupasbengkulu.com-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma, Supardi mengaku perihatin dengan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Seluma tersandung kasus hukum.

“Bingung apa yang mesti dilakukan. Daerah lain belum ada yang memberlakukan undang-undang ASN itu dan banyak pertimbangan,” kata Supardi, Senin (09/05/2016).

Data PNS Seluma tersandung kasus hukum telah lengkap di BKD Seluma. Hanya saja pihaknya masih menunggu kebijakan dan keputusan pengadilan.

“Lebih 10 orang pemecatan PNS tersandung hukum. Proses sudah kita lakukan, namun masih akan berkoordinasi kepemerintah pusat ,” jelasnya.

PNS bisa saja mengajukan pensiun dini, jika umur telah mencapai 50 tahun dan masa kerja 20 tahun.

“Nah yang masa kerja dibawah 20 tahun, tidak bisa mengajukan pensiun dini. Sementara PNS kita ada yang baru dua tahun,” jelasnya.(Sep)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...