kupasbengkulu.com – Tersangka pemilik selinting ganja, yang diamankan tengah bermalam Kamis di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, berinisial Di mengaku selinting ganja diperolehnya, dari warga Desa Permu.
(Baca juga : Pacaran Bawa Ganja, Pemuda Ini Diciduk Polisi)
”Tersangka awalnya sempat mengelak dengan menyebutkan tidak tahu-menahu mengenai selinting ganja itu. Setelah didapatkan barang bukti sisa puntung ganja di dalam kamar, barulah tersangka mengaku jika ganja itu diperolehnya dari seorang rekannya asal Desa Permu,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops. AKP. Rudy S.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 dan 127 ayat (1) UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 Juta.
”Selain dengan mengamankan selinting ganja, Barang Bukti (BB) lainnya, berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU warna biru hitam Nopol BD 6936 GD, yang digunakan tersangka, juga kami amankan,” demikian Rudy.(cr11)