Kamis, April 18, 2024

Baru Dua Caleg dan Satu Partai Laporkan Dana Kampanye

kupasbengkulu.com – Hingga saat ini baru dua anggota calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan satu partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Provinsi Bengkulu.

“Baru ada dua calon dari DPD, Mohammad Soleh dan Iqbal Bastari, sementara parpol dari Demokrat yang sudah laporkan dana kampanye,” kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, Senin (23/12/2013).

Penyerahan laporan dana kampanye wajib dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2013 yang dilakukan sebanyak dua tahap.

Ia melanjutkan penyerahan dana kampanye ini merupakan aturan yang telah diterbitkan oleh KPU dalam PKPU nomor 17 tahun 2013. Penyerahan laporan dana kampanye dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama telah berlangsung dan akan berakhir pada 27 Desember 2013, lalu selanjutnya tahap kedua berakhir pada Maret 2014. Sementara untuk tahap pertama baru dua calon DPD dan satu parpol serahkan laporan.

“untuk tahap pertama belum ada sanksi tapi untuk tahap kedua mereka tak laporkan maka akan dianulir dan tidak dapat dilantik,” tutup Zainan.(kps)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...