Jumat, Maret 29, 2024

Baru Dua Caleg dan Satu Partai Laporkan Dana Kampanye

kupasbengkulu.com – Hingga saat ini baru dua anggota calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan satu partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Provinsi Bengkulu.

“Baru ada dua calon dari DPD, Mohammad Soleh dan Iqbal Bastari, sementara parpol dari Demokrat yang sudah laporkan dana kampanye,” kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, Senin (23/12/2013).

Penyerahan laporan dana kampanye wajib dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2013 yang dilakukan sebanyak dua tahap.

Ia melanjutkan penyerahan dana kampanye ini merupakan aturan yang telah diterbitkan oleh KPU dalam PKPU nomor 17 tahun 2013. Penyerahan laporan dana kampanye dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama telah berlangsung dan akan berakhir pada 27 Desember 2013, lalu selanjutnya tahap kedua berakhir pada Maret 2014. Sementara untuk tahap pertama baru dua calon DPD dan satu parpol serahkan laporan.

“untuk tahap pertama belum ada sanksi tapi untuk tahap kedua mereka tak laporkan maka akan dianulir dan tidak dapat dilantik,” tutup Zainan.(kps)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...