Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARABawa Sabu, Warga Ipuh Diringkus Polisi

Bawa Sabu, Warga Ipuh Diringkus Polisi

Tersangka Sabu diringkus Polres Bengkulu Utara
Tersangka Sabu diringkus Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Kedapatan bawa sabu, Rh (29) warga Ipuh Kabupaten Mukomuko Sabtu malam (11/4) sekitar pukul 20.00 WIB diciduk unit satuan narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkulu Utara. Rh, ditangkap di jalan lintas barat (Jalinbar) tepatnya di depan kantor Polsek Lais pada saat anggota polres Bengkulu Utara tengah menjalankan razia.

Kapolres BU AKBP Hendri H Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Subagyo menjelaskan, Rh diamankan ketika melintas dari arah Kota Bengkulu menuju Kabupaten Mukomuko dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BD 1019 NZ. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu senilai Rp 500 Ribu dan 1 paket kecil sisa pakai di dalam mobil. Selain sabu, polisi mengamankan 3 unit Handphone merk Blackberry, Samsung dan Nokia, serta pipet, kaca pirek, plastik bening dan dompet berisi uang Rp 2,6 juta.

“Dari hasil tes urine tersangka sudah positif memakai sabu. Dari pengakuan tersangka, kalau BB, tersebut diperoleh dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan saat ini tersangka berikut BB, dan satu unit mobil sudah kita amankan,” jelas Bagiyo ketika usai ekspose di ruang Bag Ops Polres BU.

Dikatakan Bagiyo, Rh merupakan target operasi (TO) Polres dari beberapa bulan lalu, bahkan selain membawa sabu, menyimpan dan menguasai Rh, juga diduga sebagai pengedar di wilayah kabupaten Bengkulu Utara. Namun hal tersebut masih akan dilakukan penyidikan, dan akan dilakukan pengembangan.

“Sementara dari pengakuan tersangka hanya sebatas pengguna saja, cuma ini akan kita lakukan penyidikan lagi.Dan pasal yang kita terapkan, 15, 14 12 ayat 1 dan Undang-undang RI no 35 tahun 2009,”demikian Subagio. (jon)