kupasbengkulu.com – Terkait laporan Puskaki dan Jaringan Pemantau Pemilu Independen(JPPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan lakukan kajian indikasi dari pelanggaran deklarasi kampanye yang terjadi pada Selasa 24 Juni 2014, dilaporkan JPPI pada Jumat 27 Juni 2014.
Dijelaskan Ediansyah Hasan Devisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu, sejauh ini bawaslu masih mempelajari mekanisme laporan, dan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara disaat deklarasi kampanye kemenangan capres-cawapres Jokowi-JK.
“Kita masih mendalami pelanggaran temuan yang dilaporkan puskaki dan JPPI ini,” kata Ediansyah Hasan Devisi Hukum dan Pelanggaran, Senin (30/06/2014) Sementara itu, apabila dalam kajian nantinya, terjadi indikasi pidana maka sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan gelar perkara, setelah adanya klarifikasi.
“Jika indikasi ini benar pidana karena penggunaan fasilitas negara dan PNS yang terlibat, maka tim penyidik yang akan melakukan menangani laporan tersebut,” katanya.
Jelas dalam Undang-Undang 42 Tahun 2008, jelas dikatakan fasilitas negara tidak diperbolehkan digunakan pada saat kampanye. Lima hari setelah laporan pelanggaran akan diproses jika benar-benar tindak pidana maka akan dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, Puskaki yang tergabung dalam JPPI melaporkan ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) menggunakan kendaraan dinas milik negara dalam kampanye Jusuf Kalla di Taman Budaya Bengkulu beberapa waktu lalu.(yee)