Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUBawaslu Terancam Tunda Pelantikan Panwaslu

Bawaslu Terancam Tunda Pelantikan Panwaslu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Timsel Bawaslu) Provinsi Bengkulu, baru saja menyelesaikan tes wawancara hari kedua untuk penjaringan calon Panwaslu dengan jumlah 57 peserta, dari lima kabupaten/ kota, antara lain Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, dan Kota Bengkulu.

Dalam tes wawancara hari kedua ini, Timsel sengaja mengubah pola wawancara. Setiap peserta diharuskan menghadap penguji satu persatu secara bergiliran, hal ini karena dengan sistem yang pertama, di mana para peserta diharuskan menghadap ke lima penguji sekaligus, mengakibatkan tes baru berakhir pada pukul 02.00 WIB (dini hari).

Kendati demikian, Ketua Banwaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti kapan peserta yang lulus ini nantinya akan dilantik.

Hal ini dikarenakan kesimpang-siuran anggaran Pilkada menyebabkan Bawaslu tidak bisa melakukan tahapan pengawasan yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

“Tahapan yang dibuat KPU itu adalah tahapan yang akan kita lakukan proses pengawasannya. Ketika KPU tidak bisa memulai tahapan, tentunya dalam peran pengawasan juga akan berpengaruh,” kata Parsadaan, Selasa (13/01/2015).

“Sangking semangatnya, kami sedang merekrut Panwas kabupaten/ kota. Tentunya kalau anggaran itu tidak disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD, kemungkinan Panwas yang sudah direkrut ini belum bisa dilantik. Logikanya ketika Panwas dilantik, berarti sudah ada konsekuensi dari Bawaslu untuk menyiapkan honorarium, operasional, dan sebagainya,” lanjutnya.

Menurut Parsadaan, rencananya pelantikan Panwaslu kabupaten/ kota ini akan dilaksanakan pada bulan Februari 2015. Hal ini karena berdasarkan rancangan tahapan yang dibuat KPU, Pilkada putaran pertama akan dilaksanakan antara November hingga Desember 2015.

Dalam aturan perundang-undangan, pengawas setidaknya harus dibentuk satu bulan sebelum tahapan dimulai. Sedangkan, tahapan uji publik calon akan dilakukan di bulan Maret 2015.

“Ini kan sebenarnya pengambilan waktunya sudah sangat tepat. Tapi sampai sekarang masih simpang-siur. Kalau mengacu di Perppu tentu APBD, namun ada yang mengatakan setengah diambil dari dana APBD, setengah lagi dari APBN,” katanya.

“Kami Bawaslu tidak mempersoalkan itu, yang jelas aturannya ada dan anggarannya tersedia. Kalau semuanya paham tugas masing-masing semua pasti tidak ribet, kita siapkan urusan kita, mereka siapkan urusan mereka,” tegasnya. (val)

(Baca juga : 57 Calon Panwaslu Ikuti Test Wawancara)