Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Pariwisata (Kadis Hubkominfopar) Kabupaten Bengkulu Tengah Elyandes Kori mengatakan, mulai senin (09/02/2015) pemungutan retribusi angkutan umum akan dilakukan di dalam terminal.
”Dua hari ini kita bebaskan dulu, mulai senin baru kita siagakan 5 anggota di setiap terminal untuk menjaga agar angkutan umum masuk ke dalam terminal,” kata Elyandes, kepada kupasbengkulu.com, Jumat (06/02/2015).
Ia menambahkan, kendaraan yang masuk terminal berupa angkutan umum dengan ukuran kecil. Hal ini dikarenakan, karena tipe terminal yang belum memungkinkan untuk dimasuki kendaraan angkutan ukuran besar.
Selain itu, kata dia, pemberlakuan ini baru bisa dilakukan di terminal Taba Penanjung dan Sungai Hitam, karena terminal Nakau menjadi area perkantoran.
”Ini semua kita lakukan sebagai upaya penertiban. Sesuai kesepakatan 2015 kita tidak lagi memungut retribusi di luar terminal. Karena ini juga mengganggu lalu lintas,” demikian Elyandes.(qef)