kupasbengkulu.com – Dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 937/7/Ka BPH 2014 perihal Pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014 oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), tidak hanya berdampak pada pembatasan penjualan solar bersubsidi di 5 SPBU di Provinsi Bengkulu, tetapi juga menyebabkan pengurangan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan.
Dalam Surat Edaran tersebut BPH Migas menginstruksikan kepada PT. Pertamina, PT. AKR Corporindo dan PT. Surya Parna Niaga untuk menyesuaikan alokasi Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar (Gas Oil) di Lembaga Penyalur Nelayan.
Lembaga tersebut meliputi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Solar Paket Dealer Nelayan (SPDN) serta Agen Penyalur Minyak Solar. Penyesuaian itu berupa penekanan volume sebesar 20 persen sejak kemarin, Senin (4/8/2014).
Dalam penyalurannya BBM untuk nelayan itu harus mengutamakan kapal nelayan yang berukuran dibawah 30 Gross Tonnage (GT). Hal tersebut pun diakui Sales Executive Retail Fuel Marketing Wilayah VI Pertamina Bengkulu, Sigit Wicaksono HP.
Menurutnya, di Bengkulu pengurangan diberlakukan untuk SPDN. Namun pihaknya masih akan memverifikasi SPDN mana saja yang akan mengalami pengurangan itu.
“Kami masih memverifikasi ulang untuk menentukan SPDN mana saja yang alokasinya akan dikurangi 20 persen itu. Pengurangan hanya akan dilakukan pada SPDN yang alokasi bulannya lebih dari 100 Kilo Liter, kalau yang lain tidak. Yang pasti dikurangi alokasinya itu ada 3 SPDN, semuanya berada di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu,” terang Sigit.
Ia menjelaskan, pengurangan alokasi BBM untuk nelayan itu merupakan salah satu dampak dari kebijakan pemerintah yang mengurangi kuota BBM bersubsidi yang sebelumnya 48 juta Kilo Liter (KL) menjadi 46 juta KL.(beb)