Rabu, April 24, 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan KPPBC TMP C Bengkulu

Kepala Bea Cukai Provinsi Bengkulu Ardhani Naryasti bersama perwakilan instansi terkait saat melakukan pemusnahan barang milik negara, di Kantor Bea Cukai provinsi Bengkulu, Kamis, 8 Desember 2022, Foto: Dok

Kupas News, Kota Bengkulu – Kantor Bea Cukai provinsi Bengkulu, Kamis, (8/12) menggelar konferensi pers Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Bengkulu.

Kepala Bea Cukai Provinsi Bengkulu Ardhani Naryasti mengatakan pemusnahan barang milik negara merupakan barang hasil pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan cukai yang telah dilakukan KPPBC sejak November 2021 hingga 2022.

“Selama periode tersebut KPPBC Tipe Madya C Bengkulu telah melakukan kegiatan penindakan sebanyak 235 kali penindakan,” kata Ardhani Naryasti.

Hasil penindakan itu, kata Ardhani, diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran Barang Kena Cukai seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MME).

“Dari penindakan ini kami menggelar operasi pasar peredaran cukai rokok dan MME. Bahkan berdasarkan hasil temuan, kami menemukan bungkus rokok terdapat pita cukai palsu dan pita cukai salah peruntukan,” ujarnya.

Ardhani menyebut, penyimpangan ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, sebab tidak melunasi cukai sesuai ketentuan.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang kuat antara stakeholder dan instansi terkait khususnya Polda Bengkulu, Korem 041 Gamas, Detasemen Polisi Militer.

“Jadi, salah satu fungsi utama dari KPPBC yaitu melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelanggaran kepabeanan ini di dominasi oleh barang impor melalui kiriman pos yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat memenuhi perizinan impor yang dipersyaratkan.

Selain itu, kata dia, sejak tahun 2022, KPPBC bersama BNN provinsi Bengkulu juga telah melakukan penindakan sebanyak 4 kali di bidang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) berupa Hexymer 5000 butir, kemudian ganja dan tembakau gorila (Synthetic Cannabinoid) sebanyak 23 gram.

“Kasus narkoba ini, barang bukti narkoba telah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN provinsi Bengkulu,” katanya.

Lebih lanjut, Ardhani menjelaskan barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu dengan total rokok dari berbagai merk berjumlah 4.260.860 batang, MMEA berjumlah 85 botol, HPTL 0,9 liter serta kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabean sebanyak 77 paket.

“Jadi total semua yang dimusnahkan senilai Rp4,7 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar lebih. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait,” demikian Ardhani.

Reporter: Irfan Arief

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...