Rabu, April 24, 2024

Belasan Tahun Jadi Anggota BPD dapat Penolakan Warga

Penolakan anggota BPD

kupasbengkulu.com – Warga Desa Talang Besar Kecamatan Padang Guci Hilir Senin (18/08/2014) sebanyak 12 orang perwakilan masyarakat Desa Talang Besar mendatangi Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur untuk mengadukan anggota BPD Desa Talang Besar. Pasalnya sejak dari Kabupaten Kaur masih bersatu dengan Kabupaten Bengkulu Selatan yang kala itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih LKMD hingga sekarang ketua dan anggota BPD masih dijabat oleh orang yang sama.

Selain itu anggota BPD juga mempunyai jabatan lain diluar BPD yakni Ketua BPD Yarpindi (Guru SD, PNS). Anggota BPD Ikman, S.Pd (Kepala SMPN 1 Padang Guci Hilir), Sukurudin, A. MPd (Kepala SDN Ulak Agung), Darlius, S.Pd (Kasi Pemerintahan Kecamatan Padang Guci Hilir) dan Lisuwan (Petani).

Rombongan perwakilan masyarakat desa berhasil bertemu dengan Asisten 1 Bahrun Budiman, SH dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai ketua rombongan perwakilan masyarakat Desa Talang Besar, Lusi Suryadi, menjelaskan jika mereka tidak setuju dengan semua anggota BPD.

“Seharusnya anggota BPD itu dipilih oleh masyarakat atau melalui permusyawarahan perwakilan masyarakat. Namun BPD yang ada saat ini tidak ada pemilihan dan musyawarah. Bahkan sejak namanya masih LKMD dulu Kabupaten Kaur masih bergabung dengan Kabupaten Bengkulu Selatan hingga sekarang diganti dengan nama BPD orang yang menjabat sebagai anggota BPD itu-itu saja, tidak pernah ada pergantian,” papar Lusi Suryadi, Senin (18/08/2014).

Mereka sudah memberitahukan kepada kepala desa kalau tidak setuju lagi dengan pejabat BPD saat ini, namun tidak membuahkan hasil. Dan mereka tidak mau mengadukan perkara kepada pihak kecamatan, karena salah satu anggota BPD merupakan Kasi Pemerintahan Kecamatan. Dan itu hanya mengulur waktu saja, dan pengaduan tidak akan digubris.

Dalam menanggapi Aspirasi masyarakat ini Kabid PMD Drs. A. Karim mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan sekarang, karena akan mencari berkas perpanjangan jabatan BPD pada tahun 2012 lalu. Dan masalah ini akan dikaji oleh tim.

“Kita belum bisa memutuskan sekarang, karena akan mencari berkas perpanjangan jabatan BPD pada tahun 2012 lalu. Dan masalah ini akan dikaji oleh tim. Dan keputusannya akan kita sampaikan secepatnya, saya berharap masyarakat bersabar. Dan ini ada tahapannya,” pungkas A. Karim.

Perwakilan dari masyarakat setuju untuk menunggu keputusan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.(mty)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...