kupasbengkulu.com – Nl (15), warga Desa Karang Suci, Kelurahan Purwodadi,Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Â Minggu dini hari (21/7/2014) sekitar pukul 04.05 WIB mencuri uang Rp. 28 juta milik Herman,warga Desa Karang Anyar I,yang merupakan majikan pelaku sendiri. Pelaku ditangkap di Pasar Minggu Bengkulu pada hariitu juga.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada kupasbengkulu.com, uang yang ia curi tersebut sudah habis dibelikan baju serta belanja dengan temannya di Bengkulu. Uang tersebut ia curi di dalam kamar majikannya sekitar pukul 04.04 WIB pada hari Senin pagi dengan melalui pintu samping rumah. Ia memang bekerja dengan majikannya sudah hampir satu bulan. Karena punya keinginan punya baju lebaran,terpaksa ia mengambil uang majikan.
“Uang itu sudah habis dibelanjakan membeli baju. Dan selebihnya telah dibagikan dengan teman selama diberada di Bengkulu. Saya memang menyesal. Tapi apa hendak dikata,semua sudah jadi bubur,”ungkap pelaku.
Kapolres Bengkulu Utara,AKBP Ahmad Tarmizi,SH melalui Kasat Reskrim AKP Rian Suhendi,S.Pt kepada kupasbengkulu.com,pelaku berhasil diringkus anggota sedang berada di Pasar Minggu Bengkulu bersama dengan 5 orang kawan pelaku sedang makan. Tanpa ada perlawanan keenam di gelandang ke Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan,ternyata 5 orang kawan pelaku hanya menikmati saja atas ajakan pelaku. Untuk 5 orang kawan pelaku hanya sebagai saksi berkas.
“untuk 5 orang kawan pelaku tetap dalam binaan. Meskipun demikian,kawan pelaku bisa pulang setelah dijemput oleh orang tuanya,”demikian kasat. (jon)