Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang mantan anggota Polri berinisial KTA (28) akhirnya diciduk anggota Polres Bengkulu pada Kamis (12/03) lalu lantaran diduga melakukan tindak penipuan dengan menyerahkan cek kosong kepada ZC atas pembelian sebidang tanah, saat diperiksa KTA juga menyimpan sebilah pisau.
Dalam press release yang digelar Polres Bengkulu pada Selasa (24/03/2015), Kapolres Ardian Indra Nurinta menjelaskan bahwa KTA ditahan lantaran melakukan tindak penipuan melalui cek kosong serta membawa senjata tajam.
“Dia ditahan terkait kasus cek kosong dengan pelapor ZC dan pada saat dilakukan pemeriksaan di Polres, ditemukan dia membawa senjata tajam didalam tas yang bersangkutan,”
Ardian juga menambahkan bahwa KTA tersebut telah diberhentikan sebagai anggota Polri sejak Jumat (20/02/2015), sehingga tidak perlu ditanya lagi mengenai status pelaku sebagi Anggota Polri.
“jadi yang perlu diketahui bahwa KTA ini sudah diberhentikan dari Kepolisian Daerah Bengkulu yaitu pada tanggal dua puluh februari lalu,” tambah Ardian.
Diketahui, KTA pernah membeli sebidang tanah seharga Rp 800 juta kepada ZC, awalnya pelaku membayar dengan sebuah mobil seharga empat ratus juta, kemudian pelaku membayar sisanya menggunakan cek senilai empat ratus juta, ternyata setelah diperiksa, cek tersebut kosong. (cr13)