Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUBEM Fisip, Unib: Bedakan Hibah dan Bansos

BEM Fisip, Unib: Bedakan Hibah dan Bansos

kupas diskusi
Diskusi Bansos di kantor Media Online kupasbengkulu.com

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dana Bantuan Sosial (Bansos), menjadi dana yang rentan disalahgunakan oknum pejabat pemerintah, untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Padahal, dana tersebut seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan uluran tangan. Persepsi masyarakat menjadi rancu manakala terjebak dalam ketidakpahaman antara dana Bansos dengan hibah yang seringkali disama ratakan.

“Inilah yang sebetulkan harus terlebih dahulu kita pahami sebelum kita lebih jauh membicarakan tentang kasus penyelewengan dana Bansos yang terjadi di Indonesia. Orang menuduh ini salah, itu salah, tapi dia tidak paham sebetulnya siapa yang benar-benar berhak menerima dana tersebut. Yang terjadi seringkali Bansos dan hibah disama ratakan,” ujar Fironica, Ketua BEM FISIP UNIB, Kamis (30/10/2014).

Dijelaskan Fironica, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 disebutkan, hibah merupakan pemberian uang/ barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Sedangkan Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/ barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Adapun yang dimaksud resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

“Ketidakpahaman ini yang sebetulnya menimbulkan kerentanan terhadap dana-dana yang bersifat sosial, yang kemudian mengakibatkan disfungsi sosial,” lanjut Fironica.

Lebih jauh dijelaskan Fironica, dalam pasal 32 disebutkan kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penyaluran/ penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah, pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara Pembayaran Langsung (LS).

Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU). Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.

“Dengan adanya persamaan persepsi seperti ini, maka barulah kita bisa menganalisis apakah benar dana tersebut diselewengkan atau tidak, apakah sudah tepat sasaran, atau malah menyalahi aturan,” demikian Fironica.(val)