Lebong, kupasbengkulu.com – Dengan terbitnya permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong masih menjadi bahasan pemerintah daerah. Bukan hanya itu, Bupati Lebong periode 2005-2010, Drs. Dalhadi Umar juga angkat bicara.
Ditemui wartawan kupasbengkulu.com, Dalhadi menyayangkan jika memang Kecamatan Padang Bano yang sempat ia perjuangkan lepas begitu saja. Dirinya menduga adanya pembiaran oleh pemerintah daerah (Pemda) Lebong terhadap kecamatan yang berpenduduk lebih kurang 14.000 jiwa itu.
“Padahal waktu itu, lima desa yang ada di Kecamatan Padang Bano sudah terdaftar di Adminduk Kemendagri dan masuk dalam wilayah Lebong. Nah kalau memang Padang Bano lepas, ini berarti terjadi pembiaran oleh Pemda,” terang Dalhadi.
Dugaan Dalhadi tersebut diperkuat dengan ketidak tahuannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengenai penetapan tapal batas ini. Padahal pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Lebong, Kemendagri sendiri telah memberi bantuan untuk membangun kantor camat Padang Bano.
“Ya kalau memang diurus, seharusnya pada daat penetapan tapal batas itu Dewan tahu, Bupati tahu dan juga masyarakatnya. Saya tahu betul rasanya memperjuangkan Padang Bano, bahkan Kemendagri pada waktu itu sudah memberi bantuan untuk pembangunan kantor camat, hanya saja kecamatan itu (Padang Bano, red) memang belum terdaftar, hanya saja lima desa disana, (Limes, Kembung, Uei, Sebayua dan Padang Bano) sudah terdaftar dan masuk ke Kecamatan Lebong Atas,” demikian Dalhadi.(spi)