kupasbengkulu.com – Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Provinsi Bengkulu, Budy Darmawansyah, mengatakan, saat ini Baleg telah mengusulkan pra draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rokok dan Kawasan Merokok.
Usulan raperda tersebut, kata Budy, berdasarkan data dari WHO tahun 2008 angka kematian akibat asap rokok 5,4 juta per tahun dapat meningkat 8 juta per tahun. Dengan jumlah perokok mencapai 1,3 Miliar orang pada tahun 2030 dan 70 persen terjadi di negara-negara berkembang.
”Kiranya usulan pra draf raperda yang diusulkan ini dapat ditetapkan sebagai raperda yang dapat digunakan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dasar dalam membuat kebijakan,” kata Budy, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke II tahun sidang 2014, Senin (19/5/2014).
Ia menambahkan, dari data WHO lebih dari 1 miliar orang di dunia menggunakan rokok dan menyebabkan kematian lebih dari 5 juta orang setiap tahunnya. Selain itu, lanjut dia, diperkirakan sebagian besar kematian terjadi pada masyarakat yang tinggal di negara dengan berpenghasilan rendah dan menengah termasuk Indonesia.
Selain itu, terang dia, dari data yang diperoleh dari Kementerian pada tahun 2010, prevalensi perokok secara nasional sebesar 34,7 persen. Berarti lebih dari sepertiga penduduk beresiko mengalami beberapa gangguan kesehatan.
”Ada 560 orang mati atau 8,4 juta per tahun mati akibat rokok. Di Indonesia 52,9 persen merokok dan 3,2 perempuan merokok,” jelas Budy.
Budy menjelaskan, penduduk yang merokok di usia 45 hingga 54 tahun sebesar 32,2 persen, usia 15 tahun ke atas sebanyak 54,1 persen adalah perokok. Prevalensi tertinggi pertama kali merokok umur 15 hingga 19 tahun 43,3 persen dan sebesar 1,7 persen penduduk mulai merokok pertama kali usia 5 hingga 9 tahun.
Untuk mengatasi hal itu, beber dia, Kementerian Kesehatan mengharapkan Pemprov Bengkulu segera mengeluarkan kebijakan kawasan tanpa rokok di wilayah kerja masing-masing.
”Upaya mewujudkan Indonesia sehata Pemerintah mengeluarkan peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.118/MENKES/PB/I/20111 tahun 2011 tentang pedoman kawasan tanpa rokok untuk menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya,” ujar Budy.
Kawasan tanpa rokok, jelas dia, merupakan ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan atau pengguna rokok. Sedangkan tempat khusus merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus kegiatan merokok yang berada di dalam kantor.
”yang jelas, maksud pembentukan perda ini untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung,” demikian Budy.(gie)