Jumat, Maret 29, 2024

Berbuat Asusila Mantan Honorer Divonis 5 Tahun Penjara

pelaku tindakan cabul
pelaku tindakan cabul

kupasbengkulu.com – Sahrul Iksan (23) eks honorer Pemda Kabupaten Seluma warga Napal Dituntut lima Tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan Rabu (23/07/2014) di Pengadilan Negri Tais dengan korban atas nama HA (19) warga Dusun Liku Tiga Kelurahan Sido Mulyo.

Tuntutan Majelis Hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 5 Tahun penjara atas Kejadian 21 November 2013 pukul 16.00 wib, terdakwa dikenai pasal 285 junto 332 ayat (2), yakni membawa anak tanpa sepengetahan orang tua dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) angga ferdian,SH,heru pujakusuma,SH dan Dodi Yansah Putra, SH, Hakim ketua Subchi Eko Putro,SH wakil, hakim 1 M.Juanda Parisi,SH,MH hakim 2 Eldi nasali, SH,MH

Memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban, membuat pisikis namun ketika terdakwa diminta jawaban atas putusan hakim terdakwa meminta waktu untuk berpikir dalam jangka enam hari kerja.

Sekadar mengingatkan, honorer ini, sebelumnya dilaporkan orang tua korban atas perkara perkosaan dan membawa kabur korban tanpa izin orang tua korban pada november 2013 lalu,Tersangka dikenakan pasal 285 junto 332 ayat (2), yakni membawa anak tanpa sepengetahan orang tua dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.(cr9)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...