kupasbengkulu.com – Sahrul Iksan (23) eks honorer Pemda Kabupaten Seluma warga Napal Dituntut lima Tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan Rabu (23/07/2014) di Pengadilan Negri Tais dengan korban atas nama HA (19) warga Dusun Liku Tiga Kelurahan Sido Mulyo.
Tuntutan Majelis Hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 5 Tahun penjara atas Kejadian 21 November 2013 pukul 16.00 wib, terdakwa dikenai pasal 285 junto 332 ayat (2), yakni membawa anak tanpa sepengetahan orang tua dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) angga ferdian,SH,heru pujakusuma,SH dan Dodi Yansah Putra, SH, Hakim ketua Subchi Eko Putro,SH wakil, hakim 1 M.Juanda Parisi,SH,MH hakim 2 Eldi nasali, SH,MH
Memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban, membuat pisikis namun ketika terdakwa diminta jawaban atas putusan hakim terdakwa meminta waktu untuk berpikir dalam jangka enam hari kerja.
Sekadar mengingatkan, honorer ini, sebelumnya dilaporkan orang tua korban atas perkara perkosaan dan membawa kabur korban tanpa izin orang tua korban pada november 2013 lalu,Tersangka dikenakan pasal 285 junto 332 ayat (2), yakni membawa anak tanpa sepengetahan orang tua dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.(cr9)