kupasbengkulu.com – Pasal 14 ayat 1,2,3, dan 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake menyebutkan bahwa ayat (1) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menyalurkan dana bergulir Samisake melalui rekening Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sesuai dengan kontrak kerjasama berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2) menyebutkan, Berdasarkan hasil seleksi, verifikasi dan penilaian kelayakan usaha, LKM menyalurkan dan Samisake kepada penerima pinjaman yang telah dietetapkan. (3) Penyaluran dana bergulir Samisake kepada LKM dan penerima pinjaman dilaksanakan melalui bank daerah yang ditunjuk oleh pemerintah kota. (4) Untuk pelaksanaan penyaluran Samisake, setiap LKM dan penerima pinjaman wajib membuat rekening pada bank daerah.
Namun pada realisasi di lapangan pihak UPTD tidak menyalurkan bantuan tersebut melalui bank lain, bukan di Bank Bengkulu yang merupakan satu-satunya bank daerah.
Kabag Hukum Pemda Kota Zohri Kusnadi, berdalih bahwa tidak disalurkannya dana Samisake melalui Bank Bengkulu dikarenakan penerima pinjaman Samisake tidak mau repot dengan proses pembuatan rekening.
“Bantuan Samisake itu tidak begitu besar, lagi pula proses pembuatan rekening di Bank Bengkulu juga memakan waktu. Makanya penerima tidak mau membuat rekening di sana, mereka menggunakan rekening bank yang mereka punya atau bank yang ditunjuk oleh Pemda. Karenanya kami mengajukan revisi perda,” kata Zohri.
Menyikapi hal itu anggota Panitia Khusus (Pansus) Samisake, Sutardi menyatakan kekecewannya. Ia menyayangkan prinsip Pemda Kota yang seolah tidak punya pendirian.
“Samisake ini dipinjamkan untuk masyarakat Kota Bengkulu yang mau membuka usaha, nah kalau membuka rekening saja mereka malas, apalagi untuk menjalankan usaha mereka nanti, pasti mereka akan lebih malas,” sentil Sutardi.
Sementara, dalam usulannya ketentuan di ayat (3) Pasal 14 diubah, antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat, sehingga menjadi ayat (3a) da ketentuan di ayat (4) diubah sehingga berbunyi, (3a). Penyaluran dana bergulir Samisake dari LKM kepada penerima pinjaman dapat dilaksanakan mellaui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota. (4) Penyaluran dana bergulir Samisake kepada penerima pinjaman dapat dilaksanakan melalui rekening bank atau disalurkan secara tunai.
Menyikapi usualan itu, pihak Pansus menyatakan belum akan memberikan persetujuan revisi, sebelum pihak Pemda Kota memberikan laporaan konkrit terkait penyaluran Samisake yang telah dilakukan terdahulu.(beb)