kupasbengkulu.com – Gara-gara menghadiahkan isterinya berinisial Li (23) dengan “Ketupat Bengkulu” (tonjokan,red), warga Desa Air Kemang, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial Jn (24) harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bermula ketika, Minggu (27/08/2014) Li meminta suaminya Jn untuk mengantarkannya ke rumah orang tuanya di Desa Pagar agung masih di dalam kecamatan yang sama.
Tapi rupanya, permintaan sang isteri tidak digubris, malah terjadi cek-cok mulut antara keduanya, yang berujung kepada bogem mentah yang melayang sebanyak empat kali, dan mendarat di wajah Li.
Akibat aksi pemukulan oleh Jn ini sang isteri mengalami bengkak pada bagian muka dan kepala. Tidak terima atas perbuatan suaminya ini, Li akhirnya melaporkan aksi kekerasan ini ke petugas Polsek Pino Raya.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis, SIK, melalui Kapolsek Pino Raya Iptu Thabroni membenarkan adanya laporan tindak pidana KDRT.
“Laporan sudah kami terima dan akan ditindak lanjuti, pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU KDRT,” tegasnya.(tom)