kupasbengkulu.com – Dugaan korupsi Alat Peraga Diknas Rejang Lebong kerugian negara sebesar sekitar Rp 428 juta, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,2 Miliar, Selasa (5/8/2014) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu . Berkas yang diserahkan tersebut setinggi dua meter.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Roy Hardy Siahaan melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas, Kompol. H Mulyadi membenarkan hal tersebut.
”Kita sudah kirim berkas pekara tersangka alat peraga Diknas Rejang Lebong,” kata Mulyadi, Selasa (5/8/2014).
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, A Rahman, yang menerima berkas tersebut mengatakan, berkas tersebut telah diterima Kejati. Dimana penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrim Polda Bengkulu menyerahkan ke Kejati pada Selasa (5/8/2014) siang.
Namun, kata dia, berkas tersebut akan dipelajari terlebih dahulu selama 14 hari terhitung mulai dari berkas delapan orang tersangka tersebut dikirim.
”Berkas masih A1, kita pelajari dahulu selama 14 hari. Kalau memang belum lengkap segera kita kembalikan,” demikian Rahman.(dex)