Seluma, kupasbengkulu.com – Berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) terhadap kades Penago Baru Kecamatan Ilir Talo akan dilayangkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) tais, besok kamis (02/03/2017).
Berkas dugaan OTT Pungli pengambilan uang pembuatan Sertifikat Prona tersebut baru akan dilayangkan untuk dipelajari, yang kemudian akan diperbaiki jika masih ada kekurangan.
“Besok berkasnya akan kita layangkan ke Kejaksaan,” sampai Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Margopo rabu (01/03/2017).
Kata dia, pelayangan berkas tahap satu ini akan menyusul tahap dua atau P19 kemudian akan P21 jika dinyatakan lengkap.
“Dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Kades Penago Baru tertangkap OTT Pungli pengambilan sertifikat Prona oleh tim Buser Polres Seluma, dia diamankan diduga karena meminta uang pengambilan sertifikat sebesar Rp 500 ribu persil Prona. Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp 500 ribu pecahan seratus ribu dan satu persil sertifikat.(sep)