kupasbengkulu.com, Lebong – Lima dari sembilan tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa pelajar SMK, Efran Dopio (16) merupakan anak dibawah umur. Berkas perkara kelima tersangka tersebut dilimpahkan lebih awal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei.
Hingga Senin, (25/1/2016) pihak kejaksaan telah menahan kelima tersangka yang berstatus anak di bawah umur karena sebelumnya berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (p21) oleh kejaksaan beberapa waktu lalu. Sementara berkas 4 tersangka lainnya yang statusnya sudah dewasa segera menyusul setelah berkas ditingkat penyidik dinyatakan lengkap.
Kajari Tubei, R Dody Budi Kelana, SH, MH melalui Kasi Pidum, Bastian Subuh, SH mengatakan berkas perkara dari lima orang tersangka ini dibuat terpisah dengan berkas empat tersangka lainnya yang statusnya sudah dewasa. MG (16), HR (16), Ta (14), IP (16) dan AA (15). Meski masih diawah umur, kelima tersangka tidak diberlakukan Diversi atau sidang upaya damai sesuai UU yang mengatur tentang peradilan anak.
“Ini dikarenakan ancaman hukuman yang dijerat kepada sembilan tersangka ini di atas 7 tahun, jadi Diversi tidak dapat dilakukan,” terang Bastian.
Dijelaskan Bastian, untuk proses hukum anak bawah umur ini lebih cepat dibanding proses hukum pidana umum lainnya. Selain kelima tersangka, proses serah terima ini juga disertai dengan barang bukti (bb) berupa 3 unit motor dan pakaian. Untuk tahap selanjutnya, dalam waktu 5 hari kedepan, Jaksa akan menyiapkan proses pelimpahan ke Pengadilan.
“Selanjutnya kita akan membuat dakwaan untuk kelima tersangka ini untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu lima hari kedepan,” demikian Bastian.(spi)