Seluma, Kupasbengkulu.com-Berkas tersangka pelanggaran pidana pertambangan ilegal, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais, Rabu (27/4/2016).
Tersangka pemilik galian C, SU (40) warga Kelurahan Pasar Taisdituding telah melakukan melakukan operasi tambang Galian C illegal di Desa Kota Agung. Tersangka mengeruk batu diluar kontrak, sepanjang 200 meter kearah hulu.
Pada Juni hingga Oktober 2015 lalu, sebanyak 50 truk batu sudah berhasil diangkut tersangka menggunakan truk. Sehingga perbuatan yang dilakukannya dianggap sudah melanggar hukum.
“Berkasnya kita limpahkan hari ini. Untuk Tersangka belum ditahan, karena berlaku kooperaktif,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID), Polres Seluma, Ipda Sukari.
Sebelumnya, Polres sempat mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil truk jenis Toyota Dyna BD 8440 PK, yang digunakan untuk mengangkut batu hasil oprasi galian C tersebut.
“Nanti Tersangka dan barang bukti juga akan diserahkan untuk kelengkapan proses sidang,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka Su dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Sep)