Kamis, Maret 28, 2024

Berkas Tersangka Galian C Ilegal ke Jaksa

Seluma, Kupasbengkulu.com-Berkas tersangka  pelanggaran pidana pertambangan ilegal,  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais, Rabu (27/4/2016).

Tersangka pemilik galian C,  SU (40) warga Kelurahan Pasar Taisdituding telah melakukan melakukan operasi tambang Galian C illegal di Desa Kota Agung. Tersangka mengeruk batu diluar kontrak, sepanjang 200 meter kearah hulu.

Pada Juni hingga Oktober 2015 lalu, sebanyak 50 truk batu sudah berhasil diangkut tersangka menggunakan truk. Sehingga perbuatan yang dilakukannya dianggap sudah melanggar hukum.

“Berkasnya kita limpahkan hari ini. Untuk Tersangka belum ditahan, karena berlaku kooperaktif,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID), Polres Seluma, Ipda Sukari.

Sebelumnya, Polres sempat mengamankan barang bukti, berupa  satu unit mobil truk jenis Toyota Dyna BD 8440 PK, yang digunakan untuk mengangkut batu hasil oprasi galian C tersebut.

“Nanti Tersangka dan barang bukti juga akan diserahkan untuk kelengkapan proses sidang,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka Su dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor  04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Sep)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...