Jumat, April 26, 2024

Berkas Tersangka HR, Polda Bengkulu Tunggu Jawaban Kejaksaan

Tersangka HR, mantan Kadis PU Seluma.
Tersangka HR, mantan Kadis PU Seluma.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terkait dugaan korupsi tersangka HR, mantan Kadis PU Seluma, kasus proyek jalan peningkatan Jalan Desa Nanti Agung-Dusun Baru di Kabupaten Seluma.

Bila pemeriksaan usai, maka dipastikan persidangan HR selanjutnya akan digelar. Ini dikatakan Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman. Kekurangan sebelumnya berdasarkan beberapa keterangan ahli yang dilibatkan, begitu juga keterangan para saksi terkait.

“Kemarin kita sudah menyelesaikan P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi-red). Sekarang kita masih menunggu jawaban dari kejaksaan. Apakah nanti akan mengarah untuk dilengkapi kembali kita belum tahu. Tapi intinya, berkasnya sudah disana. Kita sedang menunggu itu. Berkasnya disana sudah seminggu yang lalu,” jelas Kombes Pol Herman di Polda Bengkulu.

Tak Lama-Lama

Pihaknyapun tak ingin berlama-lama menunggu pemberkasaan tersebut, pasca Polda menang dalam praperadilan yang diajukan pihak tersangka HR.

“Mudah mudahan semua cepat selesai. Soal kemarin kita sudah menang dari praperadilan, mudah mudahan berkas ini sudah selesai. Kalau selesai, maka dipastikan tersangka akan mengikuti sidang.”

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini tersangka dalam kasus tersebut berjumlah tujuh tersangka, yang sudah lebih dulu diproses, dan kini jadi tahanan kejaksaan. Mereka itu tersangka Ah, Kepala Dinas PU Seluma. Wa sebagai PPTK, An, No, Ar dan Br yang merupakan tim PHO, termasuk Si, kontraktor pelaksana proyek.

Ah sebagai Kadis PU Seluma saat ini ikut terseret, karena saat proyek Jalan Nanti Agung dikerjakan, tersangka merupakan salah satu Kabid di PU Seluma. HR sendiri ikut terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut, terkait sebagai Pengguna Anggaran (PA) sewaktu menjabat Kadis PU Seluma.

HR dinilai telah mendukung terjadinya sebuah perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan audit BPKP, kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan negara rugi Rp 450 juta. (Bro)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...