kupasbengkulu.com – Pasangan calon presiden dan wakil prsiden nomor urut satu, Prabowo-Hatta menyatakan akan melakukan permohonan gugatan perkara Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), JUmat (25/7/2014) dengan persipan 10 truk berkas.
“Bukti-bukti sudah cukup banyak, ada sekitar 10 truk bukti yang akan kita bawa ke MK,” kata anggota tim hukum Prabowo-Hatta Alamsyah Hanafiah di Kantor DPP PKS, Kamis (24/7/2014) seperti di kutip kompas.com.
Bukti yang disiapkan itu yakni temuan kecurangan pada saat pencoblosan 9 Juli lalu. Selain itu banyak pemilih yang tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), namun mereka bisa memilih tanpa membawa formulir A5.
“Ada bukti pemilihan yang tidak sesuai prosedur di 52 ribu TPS,” kata dia.
sumber: kompas.com