kupasbengkulu.com – Rumah Literasi Akar Foundation, Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Bengkulu (SPHR-B), dan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) akan menyelenggarakan kegiatan bedah buku dan diskusi soal Pluralisme Hukum di Ruang Rapat 1 Gedung Rektorat Unib.
Kegiatan bedah buku akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB, Kamis (21/8/2014), sedangkan diskusi akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB, Jumat (22/8/2014).
“Buku yang dibedah berjudul Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin. Pembedahnya, Pengelola Sekolah Pendamping Hukum Rakyat HuMa Sandoro Purba, SH, MH dan Akademisi Fakultas Hukum Unib Andry Harjianto, SH, M.Si. Sementara kegiatan diskusi bertemakan Pluralisme Hukum dan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Lokal atas Kekayaan Alam: Kisah Sukses di Indonesia, dengan narasumber Direktur Eksekutif HuMa Andiko, SH, MH,” ujar Direktur Akar Foundation Erwin S Basrin, Rabu (20/8).
Erwin menerangkan, pendekatan pluralisme hukum merupakan pendekatan yang dikembangkan para ahli hukum sebagai solusi atas kegagalan pendekatan sentralisme hukum yang diterapkan berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kegagalan penerapan sentralisme hukum tersebut antara lain, menafikan realitas bahwa masyarakat bukanlah entitas yang seragam, melahirkan konflik, dan menimbulkan ketidakadilan.
“Dalam konteks pengelolaan kekayaan alam di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu, penerapan hukum yang menganut pendekatan sentralisme hukum terbukti melakukan pengingkaran hak rakyat untuk mengakses dan mengontrol kekayaan alam, memicu konflik antara pemerintah (negara), rakyat dan pihak lain, serta menimbulkan ketimpangan ekologi dan sosial,” kata Erwin.
Namun sayangnya, lanjut Erwin, belum banyak kalangan akademisi, aparatur penegak hukum, birokrat pemerintahan dan anggota DPRD di Provinsi Bengkulu mengenal dan memahami pendekatan pluralisme hukum.
Padahal, dalam tataran praktik, penerapan pluralisme hukum yang dilakukan di berbagai daerah terbukti efektif membantu dalam menyelesaikan konflik pengelolaan kekayaan alam dan ketimpangan ekologi dan sosial.(**)