Seluma, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halangan, pedagang pasar mingguan di Kelurahan Pasar Tais akan melaksanakan Hearing ke Kantor DPRD Seluma besok sekira pukul 13.00 WIB selasa (21/02/2017).
Hearing ini terkait penolakan penggusuran lokasi pasar mingguan oleh pihak Pemda Seluma.
“Di rencanakan besok hearing pedagang pasar tais di komisi III,” kata Waka II DPRD Seluma Okti Fitriani senin (20/02/2017).
Kata dia, pihak eksekitif hendaknya mencari solusi terbaik dalam menangani persoalan tersebut, sebab lahan yang rencananya akan digusur oleh Pemda merupakan milik masyarakat yang berstatus lahan hibah pasar.
“Yang kita pertanyakan itu legalitas pasar bukan masalah tidak boleh pasar mingguan, lagian itu tanah bukan milik pemda, tidak ada hubungannya harian dengan mingguan,” jelas Okti.
Okti menambahkan, pihak eksekutif harus lah mengkaji dengan benar tanpa harus memunculkan demo tandingan yang dapat memicu keributan ditengah masyarakat.
“Lagian itu beda waktu beda tempat ada mingguan ada harian, tidak masalah. Harian itu wajib demi kemajuan daerah tapi, mingguan juga tidak mesti dihilangkan karena dapat menambah PAD Seluma, harus dicarikan solusi terbaik,” harap dia.
Menurut Okti, permintaan pedagang Pasar Mingguan di Kelurahan Pasar Tais secara umum baik karena pedagang juga bersedia berjualan di Pasar Harian Sembayat, hanya saja pedagang menolak penutupan Pasar Mingguan.
“Mereka bersedia berjualan di pasar harian Sembayat tetapi mereka menolak jika pasar mingguan tais ditutup, yang perlu di tata itu soal fasilitas,” tandasnya.
Diketahui, pihak pemkab Seluma melalui Disperindagkop melakukan pencabutan izin operasi pasar mingguan Tais sejak tanggal 25 Desember 2016 lalu setelah sebelumnya keluar Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma nomor 206 tahun 2013 tentang penutupan pasar tersebut. Langkah penutupan pasar mingguan Tais ini guna melakukan penataan wajah Kota Kabupaten Seluma sekaligus mengaktifkan pasar harian di Kelurahan Sembayat.(sep)