Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Hari puncak peringatan bhakti pemasyarakatan ke-51 berlangsung di Lapas Kelas II B Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Acara ini dihadiri, Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Ferry Ramli, Kepala Kemenkum Ham Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede, Kapolres BU, AKBP Hendri H Siregar, Kasdem 0423/BU Mayor Inf Abdul Aziz Edendi, Kalapas Kelas II B Argamakmur Agus Prakoso, Kepala Rutan Kelas II B Manna Sony Sopyan, Kalapas Kelas II A Curup Bambang Basuki, Kalapas Kelas II A Bengkulu F.A Widyo, serta Sekda dan Asisten 1 Kabupaten BU. Sebagai bentuk keseriusan jajaran Lapas menerapkan aturan ketat terkait barang yang dilarang masuk ke Lapas, mereka memusnahkan 157 unit Handphone (HP) dengan cara dibakar. HP disita saat razia di 4 Lapas yang ada di Provinsi Bengkulu, dilakukan selama bulan April tahun 2015, dengan rincian, Rutan Kelas II B Manna 18 unit HP, Lapas Kelas II B Argamakmur 28 unit HP, Lapas Kelas II A Curup 32 unit HP, Lapas Kelas II A Bengkulu 79 unit HP.
Temuan 157 HP ini ditanggapi Kepala Kemenkum Ham Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede Bc IP SH MH, dikatakannya. Sudah jelas ada pelanggaran jika ditemukan HP yang dikategorikan barang yang dilarang masuk Lapas ditemukan didalam sel tahanan. Jika ada temuan petugas membantu memasukkan barang itu, kemudian melanggar aturan, norma, UUD, Peraturan Menteri, sampai melanggar surat dari kanwil akan diberikan sanksi tegas, sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan petugas. Tentunya harus ada langkah dan tahapan untuk menetapkan sanksi tegas itu.
“Jelas akan kami tindak tegas jika ada oknum petugas yang bermain dengan Napi menyelundupkan barang yang dilarang masuk ke Lapas. Penindakan berupa sanksi tegas, namun untuk melakukan sanksi itu kita perlu penyelidikan dan tahapan seperti apa pelanggaran yang dilakukan petugas itu,” kata Dewa.
Dia menambahkan, berkaca dari temuan ini, ia mengharapkan seluruh petugas dan staf di Lapas bekerja dengan baik dan mempunyai integritas tinggi. Setiap Lapas sudah ada alat komunikasi menghubungkan napi dengan keluarga yang akan menjenguk. Ini yang harus dimanfaatkan untuk mencegah HP masuk kedalam Lapas, dengan syarat pengawasan harus ditingkatkan jangan sampai lengah, diperketat dan dilakukan secara bersama-sama.
“Kita minta kepada para petugas untuk selalu berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak membatasi para warga binaan untuk eberkomunikasi dengan keluarga. Namun,sarana itu sudah disediakan di setiap lapas masing-masing,” demikian katanya.(jon)