Jumat, April 19, 2024

BI Beri Sinyal Perpanjang DP 0% untuk Kredit Kendaraan dan Properti Hingga 2023

Kupas News – Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bank Indonesia (BI) akan memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit pembelian kendaraan bermotor baru dan properti sampai tahun 2023.

Ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (27/10) di Jakarta.Ia mengungkapkan kebijakan tersebut berlaku terbatas dan hanya untuk perbankan yang telah memenuhi persyaratan.

“Kelonggaran ini, kemungkinan dapat diperpanjang sampai tahun 2023 sesuai syarat administrasi. Ini juga sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Perry.

Menurutnya, ketentuan tersebut hanya bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada tingkat tertentu.

Kebijakan DP 0% untuk KKB berlaku ketentuan NPL bruto bagi perbankan di bawah 5%. Kemudian rasio KKB bermasalah secara neto juga harus di bawah 5%.

“Perbankan yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat memberikan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor. Dalam ketentuan sebelumnya berlaku DP masing-masing 15%, dan 10%,” tambahnya.

Adapun perbankan yang dianggap tidak memenuhi syarat bisa memberikan DP kredit masing-masing sebesar 10% dan 5%. Ini lebih rendah dari yang sebelumnya 15%, 20%, 25%.

Sementara itu, untuk jenis kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan atau kendaraan listrik maka akan berlaku ketentuan minimum DP 0%, hanya bagi perbankan yang memenuhi syarat.

Namun, BI mencatat, uang muka KKB berwawasan lingkungan masing-masing 10% dan 5% untuk ketiga jenis kendaraan yakni kredit kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan roda dua, roda tiga atau lebih nonproduktif dan roda tiga atau lebih produktif

BI juga memberlakukan syarat penyaluran DP 0% pada kredit pemilikan rumah (KPR) hanya bagi perbankan yang memiliki NPL di bawah 5%.

Ketentuan keringanan DP tersebut berlaku untuk semua jenis properti seperti, rumah susun, ruko atau rukan dan rumah tapak. Hal ini sesuai dengan tipe kurang dari 21 dan 70 keatas. Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Editor: Irfan Arief

Related

JM Rent Car Pilihan Tepat Hemat Budget, Aman dan Nyaman

Kupas News, Bengkulu – Jasa sewa mobil atau biasa...

Dikukuhkan Gubernur Rohidin, APRMB Siap Bangun Kemitraan dengan Pemerintah

Kupas News, Bengkulu - Keberadaan rental mobil di suatu...

Bank Bengkulu Alokasikan Dana KUR Tahun 2023 Sebesar Rp100 Miliar

Kupas News, Bengkulu – Dukung perekonomian dan program pengentasan...

Refleksi Setengah Abad Hipmi

Oleh: Dani Satria* Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) telah menginjak usia...

Pemprov Bengkulu dan BI Dorong Percepatan Sistem Transaksi Digital

Kupas News, Bengkulu – Digitalisasi sangat dibutuhkan guna mempermudah...