Sabtu, April 20, 2024

Biar Kades Tidak Masuk Penjara Harus Dibentuk BUM Desa

Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah.
Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah.

kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd mengatakan, dalam pengelolaan uang yang diperuntukkan Rp 1 Miliar per desa tahuh 2015, nantinya akan dimelibatkan Badan Usaha Milik (BUM) Desa. Hal tersebut, salah satu langkah untuk mengantisipasi pengeloaan kucuran dana tidak ada diselewengkan atau kades akan berhadapan dengan hukum.

”Dana yang dikucurkan dari APBN nantinya akan melibatkan BUM Des yang sebelumnya sudah dibentuk, tujuan agar pengelolaan itu sesuai dan kades tidak berhadapan dengan hukum,” kata Junaidi, saat Seminar Membaca Logika Desentralisasi Resulusi Konflik dan Pemberdayaan UU Desa di aula Gedung Serba Guna Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Selasa (24/6/2014)

Junaidi mengatakan, penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa memang mesti disosialisasikan sejak dini. Hal ini tentunya mesti didukung melalui instansi BPMPD, setiap kabupaten dan kota agar pengucuran nantinya kades yang mendapatkan kucuran dana sudah mengetahui apa saja yang harus dilakukan dan akan dimanakan uang yang diperoleh tersebut.

”Sekarang BPMPD sudah mulai membuat BUM Desa dan ini terus diverifikasi. Kades juga tidak langsung tanda tangan tapi mesti melalui BUM Des serta pengelolaan uangnya pun diolah BUM Des,” jelas Junaidi.

Selain itu, tambah Junaidi, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menganggarkan dalam APBD Perubahan 2014 untuk menggelar workshop UU Desa. Dari workshop ini nantinya akan dibahas persoalan payung hukum serta anggaran yang diperoleh dari desa dapat dipertanggungjawabkan.(gie)

Related

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada...

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi ...

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah Disetujui Kementerian KP

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah...

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia ...