kupasbengkulu.com – Kadis Kesehatan Kabupaten Kaur Herwan mengatakan, untuk Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) tahun 2015, saat ini ada peraturan baru yakni selama satu tahun pertama tugas bidan PTT dilarang hamil atau tidak boleh hamil. Namun, meskipun dilarang hamil, bukan berarti bidan tersebut tidak boleh menikah.
Biasanya Bidan PTT itu bertugas selama tiga tahun kontrak. Dan jika peraturan tersebut dilanggar, tentunya yang bersangkutan dikenakan sanksi dan diberhentikan.
“Untuk bidan PTT itu ada peraturan baru yang berbunyi ditahun pertama tugas bidan PTT tidak boleh hamil. Tapi boleh menikah,” pungkas Kepala Dinkes Kabupaten Kaur H.Herwan, Rabu (3/9/2014).
Saat ini lanjut Herwan Kabupaten Kaur masih banyak kekurangan bidan PTT hingga 101 desa, yang terdiri dari kategori desa biasa, desa terpencil dan desa sangat terpencil.
Bahkan tidak hanya bidan saja, dokter, ahli gizi dan perawat rumah sakit dan Puskesmaspun banyak yang masih kekurangan di Kabupaten Kaur.(mty)