Sabtu, April 20, 2024

BNN: Napi Vonis Mati Manfaatkan Waktu Jual Narkoba

BNN
FGD : BNN menggelar Focus Group Disccusion (FGD), yang mengangkat tema Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba, di Rumah Sakit Jiwa Bengkulu, Kamis (12/12/2013)

kupasbengkulu.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) mengatakan hampir 70 persen peredaran narkoba, yang terjadi saat ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Diketahui juga, jika sebagian besar pengedar tersebut adalah Narapidana Narkoba yang di vonis mati.

”salah satu penyebab hal tersebut lantaran kurangnya perhatian pemerintah, terutama fasilitasi di Lapas. Kondisi ini juga masih minimnya petugas lapas, sehingga membuat lemahnya pengawasan,” kata Kepala Subdirektorat Heroin, Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes. Pol. Slamet Pribadi, usai mengisi materi Focus Group Disccusion (FGD) mengusung tema Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba, di Bengkulu, Kamis (12/12/2013).

Selain itu, lanjut Slamet, jarak waktu vonis dan eksekusi yang lama, juga menjadi salah satu penyebab para pengedar di Lapas, untuk lebih leluasa mengedarkan barang-barang haram tersebut. Bahkan, Lapas masih kurang mendapat perhatian pemerintah dan dianggap sebagai tempat pengusian bagi para narapidana.

”Jika lembaga ini dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan, maka narapidana yang pernah terlibat dalam tindakan kriminalitas dapat diarahkan. Untuk tidak kembali ke aktivitas lamanya, baik sebagai pengguna dan pengedar narkoba,” jelas dia.

Salah seorang peserta FGD, Ketua MUI Kota Bengkulu Rusdi Syam mempertanyakan atas lamanya vonis terhadap narapidana. Menurutnya, jika tervonis mati, maka segera lakukan eksekusi.

”Daripada narapidana frustasi, dan memanfaatkan waktu tersebut dengan kembali menjual narkoba tidak ada salah vonis tersebut langsung di lakukan,” pungkas Rusdi.(gie)

Related

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada...

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi ...

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah Disetujui Kementerian KP

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah...

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia ...